• Mei 31, 2026 1:37 pm

Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan ke Cina Terungkap di Pontianak

Byadmin

Mei 29, 2026

PONTIANAK,Theasianewsone.com – Sebuah kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penawaran menjadi pengantin pesanan untuk dikirim ke Cina berhasil diungkap di Kota Pontianak. Dua perempuan asal Medan, Sumatera Utara – salah satunya masih berusia 15 tahun – berhasil diamankan kepolisian, sementara satu tersangka yang diduga berperan sebagai perekrut juga ditahan berkat peran aktif dan laporan dari masyarakat setempat.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Mawardi, seorang penjual buah di lingkungan sekitar lokasi kejadian. Ia mendengar cerita dari rekannya mengenai keberadaan dua perempuan muda yang tampak tertekan dan meminta pertolongan agar bisa diselamatkan serta dikembalikan ke kampung halaman mereka.

“Saya mendengar cerita dari rekannya tentang dua perempuan yang meminta tolong untuk diselamatkan. Setelah mendapatkan cerita tersebut, saya kemudian melanjutkan informasinya ke pihak kelurahan untuk meminta bantuan,” ujar Mawardi menceritakan kronologi awal terungkapnya kasus ini.

Berdasarkan laporan dan informasi yang disampaikan Mawardi, pihak kelurahan bersama aparat keamanan segera melakukan penelusuran menuju lokasi yang dimaksud, yakni sebuah rumah di kawasan Perumahan Mega Mansion, Jalan Haji Kadir. Di lokasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan menemukan dua orang korban berinisial A (15 tahun) dan D (25 tahun), keduanya warga asal Medan, di dalam bangunan tersebut.

Dalam tindakan penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial E berusia 43 tahun. Perempuan ini diduga kuat berperan sebagai perekrut yang bertugas mengumpulkan dan menampung para korban sebelum dikirim ke luar negeri. Selain para pihak yang terlibat, sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kejahatan ini juga berhasil disita oleh petugas.

Dari keterangan awal yang diperoleh, diketahui kedua korban ini direncanakan akan dikirim ke Cina, tepatnya ke Provinsi Hunan, untuk dinikahkan dengan warga negara asing di sana. Sebagai daya tarik dan iming-iming, korban dijanjikan uang dalam jumlah puluhan juta rupiah sebagai kompensasi atau imbalan atas rencana perkawinan tersebut.

Mawardi kembali menegaskan bahwa kedua korban tersebut sebenarnya tidak menginginkan nasib tersebut. “Mereka dijanjikan iming-iming uang puluhan juta sebagai kompensasi, namun justru korban meminta tolong untuk bisa pulang ke Medan,” jelasnya mengenai apa yang disampaikan kedua korban kepadanya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang, sebagaimana yang telah dilakukan warga setempat.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Pontianak belum memberikan keterangan resmi maupun penjelasan lebih rinci mengenai perkembangan kasus ini. Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan proses penyelidikan mendalam serta mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap jaringan lengkap dari dugaan tindak pidana perdagangan orang ini.

Kasus ini kembali menyoroti bahaya modus kejahatan pengantin pesanan yang kerap menargetkan perempuan, bahkan yang masih berusia di bawah umur. Kejadian di Pontianak ini menegaskan kembali bahwa partisipasi aktif masyarakat dan penanganan serius serta penyelidikan mendalam dari aparat hukum sangat dibutuhkan untuk memutus rantai kejahatan perdagangan orang yang merugikan hak asasi manusia ini.

By admin

Menyajikan Informasi Terverifikasi mengolah data dan fakta terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *