Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Kamis (29/01/2026) melaksanakan Tahap II penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah GKE “PETRA” Sintang, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksanaan tahapan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU, dan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dengan proses yang lancar. Tim Penyidik menyerahkan tersangka berinisial AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan serta sejumlah barang bukti, antara lain dokumen administrasi, dokumen keuangan, dan barang bukti relevan lainnya yang telah disita sesuai ketentuan hukum. Sebelumnya, pada 20 November 2025, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yaitu rumah tersangka, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara. Perkara ini berkaitan dengan dana hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Sintang untuk pembangunan gereja. Pada tahun anggaran 2017, GKE Petra menerima bantuan sebesar Rp5 miliar, kemudian tahun 2019 mendapat tambahan dana hibah sebesar Rp3 miliar. Pemeriksaan menemukan bahwa pada 2017 terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan, sedangkan pada 2019 pembangunan tidak pernah dilaksanakan karena sudah selesai pada tahun 2018. Meskipun demikian, dibuatkan laporan pertanggung jawaban palsu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar, sesuai laporan ahli dari Politeknik Negeri Pontianak dan hasil audit Tim Auditor Kejati Kalbar. Setelah penyerahan, tersangka berada dalam kewenangan JPU untuk menjalani proses penuntutan dan akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak. AS disangkakan telah melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah. Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan membenarkan pelaksanaan Tahap II sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH. MH menyatakan bahwa perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah melalui tahapan yang berlaku sesuai ketentuan hukum. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menangani setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Dengan demikian, proses penanganan perkara ini telah memasuki tahap penuntutan,” jelasnya, menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RED)

Mantap jaksa kalbar ni…..lanutkan