• Maret 1, 2026 6:21 pm

Cairkan kredit fiktif, Dua tersangka Tipikor  Bank BUMN di Tahan Kejari Sintang

Byadmin

Jan 9, 2026

Theasianewsone.com, Sintang Kejaksaan Negeri Sintang resmi menetapkan dan menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan fraud kredit mikro Bank BUMN sepanjang 2022–2024.

Dua tersangka berinisial RY dan GG kini mendekam di balik jeruji besi usai Kejari Sintang menggelar press release penetapan tersangka di Aula Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu sore (7/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, didampingi Kasi Pidana Khusus Rasyid Kurniawan dan Kasi Intelijen Echo Aryanto Pasodung, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan sistematis yang merusak sendi keuangan negara.

“Hari ini kami sampaikan secara terbuka kepada publik bahwa Kejaksaan Negeri Sintang telah menetapkan dua tersangka atas dugaan penyaluran kredit topengan di salah satu bank BUMN. Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Taufik.

Identitas Dipalsukan, Kredit Dipaksa Cair

Modus yang digunakan para tersangka terbilang licik. Data dan identitas calon debitur diubah dan dipalsukan sedemikian rupa agar memenuhi syarat pengajuan kredit mikro. Berkas fiktif itu kemudian diajukan ke pihak bank hingga dana akhirnya cair secara sah di atas kertas, namun cacat secara hukum.

Dalam konstruksi perkara, tersangka GG berperan aktif mengajukan kredit menggunakan data yang telah dimanipulasi, sementara mekanisme pengawasan internal bank diduga ditembus tanpa perlawanan. Dana yang seharusnya tidak berhak keluar, justru lolos dan mengalir.

“Inilah yang menjadi pokok permasalahan. Kredit keluar, prosedur dilanggar, dan negara dirugikan,” ujar Kajari dengan nada tegas.
Dijerat KUHP Baru dan UU Tipikor
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) juncto Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman berat pun menanti.Tak berhenti di dua nama, penyidik Kejari Sintang memastikan penelusuran akan terus dikembangkan.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidikan masih berjalan dan peran pihak lain sedang kami dalami,” tegas Taufik.
Ditahan di Lapas Kelas IIB Sintang
Sebagai bagian dari proses hukum, RY dan GG resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sintang. Kejari Sintang menegaskan penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain api dengan dana publik, khususnya di sektor perbankan BUMN. Kejaksaan memastikan, tak ada ruang aman bagi pelaku korupsi di Sintang.(red)

By admin

Menyajikan Informasi Terverifikasi mengolah data dan fakta terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *