• Maret 1, 2026 6:19 pm

P21 Perkara Dana Hibah Gereja GKE Sintang Lanjut Tahap ll

Byadmin

Des 23, 2025
Tim Penyidik kejari Kalbar menahan Tersangka Perkara dana hibah GKE sintang

Theasianewsone.com-Pontianak,Jaksa Penyidik Kejati Kalbar melaksanakan melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Sintang,  pada hari ini, Kamis (18/12/2025), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka (HN) (RG) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan,  Menegaskan “pelaksanaan Tahap II  penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan meminta  untuk segera menuntaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH.MH menyampaikan bahwa setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penintutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Kajari Sintang.

Dalam perkara ini, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penggunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang, kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “PETRA” Tahun 2017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan pindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) , (2), (3) undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana porupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di rutan Kelas II A selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Kasi penkum kejati Kkalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.(HMS)

By admin

Menyajikan Informasi Terverifikasi mengolah data dan fakta terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *