Teasianewsone.com – SekadauSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau Polda Kalbar tengah menangani kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (22/1/2026) setelah melalui rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik. Peristiwa Terjadi di Sekadau Hulu Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. “Terlapor diamankan terkait dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (27/1). Berdasarkan KUHP Nasional yang Baru Berlaku IPTU Zainal mengungkapkan, kedua pasal yang menjadi dasar penahanan merupakan bagian dari KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius, di mana persetujuan korban yang masih di bawah umur tidak menghapus unsur pidana. “Pasal-pasal ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi penyidik untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan anak di bawah umur,” jelasnya. Korban Anak Perempuan Berusia 13 Tahun Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Demi melindungi hak dan masa depan anak, pihak kepolisian tidak akan memublikasikan identitas korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial H (19) diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam pemeriksaan awal, pelaku bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik. Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sekadau. “Perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial, yang kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung,” ungkap IPTU Zainal. Pelaku Dalam Penahanan, Proses Hukum Berlanjut Saat ini, terduga pelaku telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung pembuktian kasus tersebut. IPTU Zainal menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak, serta mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap lingkungan dan aktivitas anak, termasuk dalam penggunaan media sosial. “Kami mengimbau para orang tua dan seluruh elemen masyarakat agar lebih peduli terhadap pergaulan dan aktivitas anak, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depan anak,” tegasnya.
